Apindo: Apa Motif di Balik Lelang Gula Rafinasi?
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana mempertanyakan urgensi lelang GKR ini.
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Kontan.co.id, Lidya Yuniartha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan, lelang gula kristal rafinasi (GKR) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 15 Januari 2018.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana mempertanyakan urgensi lelang GKR ini.
GKR menilai, lelang gula rafinasi ini bukan jawaban atas permasalahan gula rafinasi, bahkan menurutnya sangat melenceng dari tujuan awal yakni mencegah rembesan atau melindungi petani.
Pasalnya, berdasarkan penelitian Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP UGM), lelang GKR akan bisa menimbulkan biaya yang tinggi serta belum tentu bisa menghindarkan rembesan.
"Saya mempertanyakan apa urgensi atau motif di balik lelang itu, saya kira publik pun mempertanyakan itu. Regulasi ini kan dikonstruksi untuk menjawab permasalahan yang ada, nyatanya bukannya menjawab kebijakan ini justru menimbulkan masalah yang baru," kata Danang kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Menurutnya lelang ini tidak efisien bahkan bisa menimbulkan potensi KKN. Bahkan, dia bilang tak ada pihak yang diuntungkan dalam lelang kecuali penyelenggara lelang itu sendiri.
Baca: Anies Hanya Melempar Senyum Ditanya Siapa Tim Ahli Pencabutan Izin Pulau Reklamasi
Baca: Ok Otrip Juga Akan Diujicoba di Kawasan Lebak Bulus Selama 3 Bulan
Danang pun meragukan lelang gula akan bisa dijalankan pada 15 Januari mendatang lantaran tidak ada kesiapan dari semua pihak khususnya industri makanan dan minuman. Padahal, terdapat 1,6 juta industri makanan dan minuman pengguna GKR baik skala besar dan kecil.
"Kementerian mengatakan sudah ada sekitar 280 industri yang bergabung. Bila dibandingkan dengan total industri itu tidak ada 1%. Perusahaan makanan minuman skala besar ada 30.000 sementara yang mendaftar ada 15-20. Itu sangat menunjukkan tidak siap dijalankan," terang Danang.
Sampai saat ini Danang menyampaikan industri makanan dan minuman masih mendapatkan GKR melalui pembelian secara kontrak. Dia mengatakan, nantinya bila lelang tersebut berjalan industri masih bisa membeli GKR dari produsen secara langsung, namun dikenakan biaya Rp 100 per kg ke penyelenggara lelang.
Danang pun mengatakan, kebutuhan GKR tahun ini diperkirakan akan mencapai sekitar 3,6 juta ton. "Setiap tahun terjadi kenaikan 5-7%, kalau tahun lalu kebutuhan GKR sekitar 3,4 juta ton," katanya.
Danang berpendapat, saat ini terjadi dualisme pasar akibat kebijakan pemerintah sejak dulu yang memisahkan antara GKR dengan Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, di negara lain tidak ada perbedaan antara kedua jenis gula tersebut.