Kata Mendag, Impor Beras Khusus Harga Jualnya Seperti Beras Medium
"Saya jual dengan harga medium. Tapi masuk kategori beras khusus," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatma Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan buka keran impor beras khusus. Pasokan yang akan dipesan sampai 500 ribu ton.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan harga beras khusus dibanderol setara beras medium. Untuk diketahui harga beras medium saat ini dikisaran Rp 8.500 sampai Rp 11.000.
"Saya jual dengan harga medium. Tapi masuk kategori beras khusus," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam (11/1/2018).
Enggar pun mengaku tidak tahu berapa harga beli beras khusus. Tetapi pemerintah kata Enggar akan menekan harganya sama seperti beras medium di dalam negeri.
"Harganya pasti kita tidak peduli harganya berapa," ungkap Enggar.
Baca: Pencuri Sepeda Gunung di Bekasi Jadi Korban Amukan Massa
Baca: Polisi Sudah Serahkan Lagi ke Kejaksaan Berkas Perkara Kasus Jurnalis TV Sopir Setnov
Mantan Ketua Umum Real Estate Indonesia itu telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimpor beras khusus. Tujuannya agar pemerintah mudah mengawasi jika dibeli dari BUMN.
"PPI semuanya (yang impor). Dia boleh dengan mitra tapi harus lewat PPI," kata Enggar.
Sebelumnya diketahui beras khusus terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jasmine, ponni, basmati dan masih ada lainnya. Semua beras khusus kualitasnya tidak disamakan dengan beras IR64 yang diproduksi dalam negeri.