Sembilan Kontrak Karya Keberatan dengan Skema Divestasi Saham dan Perpajakan Versi Pemerintah
Alasan sembilan KK enggan meneken amendemen kontrak persis yang Bambang katakan, terkait divestasi dan perpajakan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menuntaskan sisa amendemen kontrak untuk perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berjumlah 18 perusahan, Rabu (18/1/2018).
Sementara perusahaan Kontrak Karya sampai saat ini masih menyisakan sembilan perusahaan.
Total pemegang PKP2B sebanyak 73 perusahaan dan pemegang Kontrak Karya sebanyak 37 perusahaan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ada sembilan KK yang belum mengubah kontrak mereka, karena belum menyetujui skema divestasi saham dan perpajakan.
Kesembilan itu adalah PT Nusa Halmahera Mineral, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Wedabay Nickel, PT Kumamba Mining dan Natarang Mining.
Dari dokumen yang diterima KONTAN, alasan sembilan KK enggan meneken amendemen kontrak persis yang Bambang katakan, terkait divestasi dan perpajakan.
"Divestasi ada yang tidak 51 persen."
Baca: Wow, Harta Kekayaan OSO Setara dengan 30 Lebih Kader Hanura Kubu Ambhara
Baca: Donald Trump Pangkas Pajak Korporasi, Dana Milik Apple di Luar Negeri Siap Pulang Kampung
Ada juga yang minta divestasi jangan lima tahun. macam-macam variasinya," ungkap Bambang.
Masalah perpajakan, Bambang menyerahkan kepada Kementerian Keuangan dan dirinya terus mendorong Badan Kebijakan Fiskal supaya bisa mencapai win-win solution.
"Jika sembilan KK itu mengamandemen kontrak sekarang, penerimaan negara yang didapat tidak terlalu signifikan," ungkap Bambang.
Alasannya, tujuh dari sembilan KK itu masih melakukan eksplorasi belum melakukan produksi. "Yang produksi Nusa Halmahera Mining dan Agincourt," tandasnya.
Sedangkan, dari amendemen 18 PKP2B pada Rabu (17/1), penerimaan negara bertambah menjadi US$ 27 juta.
"Kalau kita lihat tidak banyak. Yang penting ini amanat UU. Sehingga sama-sama tak mengalami permasalahan di kemudian hari, tandasnya.
Salah satu PKP2B generasi pertama, yaitu PT Adaro Energi Tbk, akhirnya ikut menandatangani amandemen kontrak. Presiden Direktur PT Adaro Indonesia, Chia A. Hoo bilang, penandatanganan ini menunjukan ketaatan Adaro. "Dengan amandemen kontrak kita mendukung kebijakan pemerintah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.