Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku
"Harus jalan, upaya persuasif akan kita lakukan," ujar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Pusat BMKG
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai Febrruari 2018 mendatang, masih banyak pengemudi taksi online yang belum setuju aturan tersebut diberlakukan.
Sejumlah pengemudi taksi melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu di depan kantor Kementerian Perhubungan.
Menanggapi ini, Budi Karya Sumadi memastikan dirinya tidak akan mencabut PM 108 tersebut dan akan terus dijalankan.
"Harus jalan, upaya persuasif akan kita lakukan," ujar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Pusat BMKG, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan, peraturan tentang batasan kuota. Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan.
Sehingga dengan adanya batas kuota tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.
"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? kan kasian mereka yg punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ungkap Budi.
Kemudian mengenai kewajiban menempelkan stiker Budi beralasan kalau perlu adanya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang.
Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya
Baca: Seperti Ini Wujud Gergaji Es yang Dibawa Pelaku Tawuran di Kota Depok
Jadi kalau misalkan terjadi sesuatu pihak pemerintah tahu pihak mana yang akan dihubungi.
Selain itu dengan dipasangnya stiker diharapakan dapat mempermudah pelanggan saat melakukan pemesanan.
"Itu kan agar penumpang tahu ini nomor identitasnya, sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakan lah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," ungkap Budi Karya.
Selain mengenai batas kuota dan stiker, PM108 tahun 2017 itu juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk trasnportasi online telah diuji KIR, menggunakan plat kuning, serta memiliki SIM A umum.