Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku

"Harus jalan, upaya persuasif akan kita lakukan," ujar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Pusat BMKG

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Didemo, Budi Karya Tetap Tegasnya PM 108 tentang Taksi Online Tetap Berlaku
Apfia Tioconny Billy
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai Febrruari 2018 mendatang, masih banyak pengemudi taksi online yang belum setuju aturan tersebut diberlakukan.

Sejumlah pengemudi taksi melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu di depan kantor Kementerian Perhubungan.

Menanggapi ini, Budi Karya Sumadi memastikan dirinya tidak akan mencabut PM 108 tersebut dan akan terus dijalankan.

"Harus jalan, upaya persuasif akan kita lakukan," ujar Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kantor Pusat BMKG, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mencontohkan, peraturan tentang batasan kuota. Aturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan.

Sehingga dengan adanya batas kuota tidak ada kecemburuan sosial antara taksi online dan taksi konvensional.

Berita Rekomendasi

"Tentang kuota. Sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? kan kasian mereka yg punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ungkap Budi.

Kemudian mengenai kewajiban menempelkan stiker Budi beralasan kalau perlu adanya identitas untuk sebuah kendaraan pengangkut penumpang.

Baca: Yamaha Lexi Ditawarkan dalam 2 Varian, Standar dan Tipe S: Ini Tiga Perbedaan Antara Keduanya

Baca: Seperti Ini Wujud Gergaji Es yang Dibawa Pelaku Tawuran di Kota Depok

Jadi kalau misalkan terjadi sesuatu pihak pemerintah tahu pihak mana yang akan dihubungi.

Selain itu dengan dipasangnya stiker diharapakan dapat mempermudah pelanggan saat melakukan pemesanan.

"Itu kan agar penumpang tahu ini nomor identitasnya, sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakan lah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," ungkap Budi Karya.

Selain mengenai batas kuota dan stiker, PM108 tahun 2017 itu juga mewajibkan kendaraan yang digunakan untuk trasnportasi online telah diuji KIR, menggunakan plat kuning, serta memiliki SIM A umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas