Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Grab Indonesia Dukung Aturan Transportasi Online

Manajemen Grab Indonesia siap memenuhi aturan pemerintah terkait transportasi online.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Grab Indonesia Dukung Aturan Transportasi Online
Grabtaxi
Ridzki Kramadibrata, Managing Director, GrabTaxi Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Grab Indonesia siap memenuhi aturan pemerintah terkait transportasi online.

Pasalnya, adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online bakal segera berlaku pada 1 Februari 2018.

"Manajemen mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018," ungkap Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam keterangan resminya, Minggu (28//1/2018).

Ridzki menambahkan, sebelumnya pihak Grab telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra Grab di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017.

Baca: Sambil Menangis Sesenggukan Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Meminta Maaf

"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," jelas Ridzki.

Berita Rekomendasi

Namun, Ridzki berharap adanya aturan ini tidak hanya berlaku di level nasional, melainkan juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana Grab beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak PM108 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya pada 24 Oktober 2017 lalu, Kemenhub telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.

Baca: Mengenal Mbah Moedjair, Sang Penemu Ikan Mujair yang Kalah Tenar dari Penemuannya

"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setuyadi.

Budi menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut untuk menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.

"Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas