Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kewajiban Imbalan Kerja LQ45 Melebihi Rp 107,1 Triliun dan 42 Persen Tidak Didanai

Tingkat pertumbuhan ini akan menambah secara majemuk risiko neraca keuangan yang ditanggung oleh perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kewajiban Imbalan Kerja LQ45 Melebihi Rp 107,1 Triliun dan 42 Persen Tidak Didanai
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi pergerakan bursa efek/saham. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMilliman, Inc., sebuah perusahaan konsultasi dan aktuaria global, hari ini merilis laporan terakhirnya, “Kewajiban imbalan kerja pada perusahaan LQ45 di Indonesia”.

Laporan tersebut mencakup analisis kewajiban imbalan kerja, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan-perusahaan, yang termasuk dalam Indeks LQ45 Bursa Efek Indonesia.

Ini merupakan ulasan tahunan yang kedua dari Milliman mengenai kewajiban imbalan kerja di Indonesia dan merupakan bagian dari upaya penelitian berkelanjutan, yang dilakukan untuk memberikan wawasan kepada lebih dari 300 perusahaan yang telah menjadi klien di Indonesia. 

“Total kewajiban atas imbalan kerja sudah signifikan dan merupakan indikasi pasar Indonesia yang lebih luas. Laporan tahun ini juga memberi kita wawasan akan perubahan biaya atas imbalan kerja dibandingkan dengan laporan sebelumnya”. ujar Halim Gunawan, Country Manager Indonesia.

Misalnya, kata Halim, pihaknya menemukan bahwa kenaikan kewajiban bersih - liabilitas pada laporan keuangan yang tidak didanai oleh aset - adalah 23%.

Tingkat pertumbuhan ini akan menambah secara majemuk risiko neraca keuangan yang ditanggung oleh perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Baca: Kasus Suap Pengadilan Tinggi Manado, Politikus Golkar Aditya Moha Berharap Segera Disidang

Berita Rekomendasi

Mark Whatley, Practice Leader, Employee Benefits Asia Tenggara menambahkan, “Dalam lingkungan bisnis yang berkembang pesat seperti Indonesia, mudah bagi perusahaan untuk mengesampingkan masalah imbalan kerja, sementara mereka berfokus pada partumbuhan bisnis.

Namun, menurut pengalaman kami, mereka yang memperhatikan hal ini dengan teliti, akan menghindari risiko yang tidak diinginkan dalam jangka panjang dan menciptakan brand “employer of choice”.

Perusahaan sebaiknya tidak membatasi diri hanya sekedar memenuhi kewajiban mereka dalam mematuhi peraturan saat mengelola program imbalan kerja mereka.

Sebaliknya, mereka harus terus-menerus meninjau kembali program yang ditawarkan, pendanaannya, dan pelaporannya untuk memastikan bahwa program yang diselenggarakan telah sesuai bisnis dan karyawan mereka, dan program imbalan kerja ini telah dikelola, disampaikan dan dipertanggungjawabkan seefektif mungkin.”

Poin-poin penting yang terdapat pada laporan ini antara lain:

Baca: Soal Statusnya, Zaskia Gotik: Im Single, Im Happy

Jumlah kewajiban yang dilaporkan dari perusahaan LQ45 untuk imbalan kerja sekitar Rp107,1 triliun (sekitar USD 8,0 miliar) pada akhir tahun 2016. Angka ini tumbuh sebesar 16% dari tahun sebelumnya.

Kewajiban bersih, setelah dikurangi dengan nilai aset yang dimiliki untuk memenuhi imbalan kerja, sekitar Rp44,5 triliun (sekitar USD 3,3 miliar). Ini mewakili sekitar 1% dari agregat total liabilitas perusahaan dalam LQ45 dan tumbuh sebesar 23% dari liabilitas tahun sebelumnya.

93% perusahaan LQ45 memiliki program pensiun yang diungkapkan dalam laporan keuangan perususahaan pada akhir tahun 2016, 11% dari perusahaan LQ 45 juga memberikan program kesehatan pasca pensiun dan 38% juga memberikan imbalan jangka panjang lainnya seperti penghargaan masa kerja atau cuti panjang.

Biaya imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi tahun 2016 sekitar Rp12 trilyun (sekitar USD 900 juta), meningkat sekitar 11% dari tahun sebelumnya.

Terdapat beberapa variasi dalam tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan kewajiban imbalan kerja pada akhir tahun 2016, berkisar antara 7,5% per tahun dan 9,5% per tahun, dengan median 8,5% per tahun.

Ini mencerminkan profil kewajiban di masa mendatang bagi perusahaan yang berbeda-beda dan berbagai variasi pendekatan dalam pemilihan tingkat diskonto.Terdapat variasi yang lebih besar dalam asumsi kenaikan gaji jangka panjang, yang berkisar antara 5,0% - 10,0% per tahun, dengan median 8,0% per tahun.

Usia pensiun yang diasumsikan oleh sebagian besar perusahaan adalah 55 atau 56 tahun. Hal ini dapat meningkat secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, mengingat adanya pengaturan usia pensiun yang meningkat secara bertahap menjadi 65 tahun di tahun 2043 untuk program jaminan pensiun dibawah BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih banyak perusahaan diharapkan mengungkapkan asumsi tingkat pengunduran diri karyawan yang,dapat berdampak signifikan terhadap kewajiban imbalan kerja yang dihitung. Pengungkapan asumsi ini akan memungkinkan pembaca laporan keuangan perusahaan untuk melihat kewajaran atas biaya imbalan kerja yang telah dibukukan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas