Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kewajiban SIM A Umum Masih Sulit Dipenuhi Sopir Taksi Online

Saat ini penerapan PM tersebut masih dalam masa simpatik dikarenakan ada beberapa poin yang masih dikaji

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Kewajiban SIM A Umum Masih Sulit Dipenuhi Sopir Taksi Online
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan driver taksi online saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Massa menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, aturan yang di protes mengenai pembentukan koperasi, pembuatan SIM A Umum dan uji KIR kendaraan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah diterapkan sejak November 2017 lalu.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cucu Mulyana menyebutkan peraturan yang paling banyak dilanggar adalah kepemilikan SIM A Umum.

"SIM A Umum ya, rata-rata gak punya," ungkap Cucu ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Karena alasan tersebut, Cucu menjelaskan sedang mendiskusikan rencana untuk efisiensi biaya pembuatan SIM A Umum atau pembiayaan melalui badan usaha yang menaungi taksi online.

"Selalu kita fasilitasi jika itu terkait dengan aspek pembiayaan," ungkap Cucu Mulyana.

Selain mengenai SIM A Umum, PM 108 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengatur mengenai Uji KIR, Penggunaan Stiker, Batas Wilayah, Kuota, hingga wajib bergabung dengan badan usaha.

Saat ini penerapan PM tersebut masih dalam masa simpatik dikarenakan ada beberapa poin yang masih dikaji, karena banyak pengemudi taksi online yang merasa keberatan.

Berita Rekomendasi

Selama masa simpatik hingga akhir Februari pengemudi taksi online yang terbukti melanggar dikenakan saksi berupa teguran dan surat peringatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas