Menhub Belum Pastikan Waktu Pemberlakuan Sanksi Tilang Supir Taksi Online
Budi Karya Sumadi masih belum bisa memastikan apakah operasi simpatik untuk taksi online diperpanjang atau berakhir
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih belum bisa memastikan apakah operasi simpatik untuk taksi online diperpanjang atau berakhir bulan Februari 2018 ini.
Budi menjelaskan masih harus ada pembahasan lebih lanjut yang akan melibatkan para pengemudi dan kementerian lainnya yang berhubungan dengan pengoperasian taksi online.
"Saya belum tahu, kita buat diri untuk diskusi, tidak dengan saya saja, mungkin dengan menteri yang lain," ucap Budi Karya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Pengoperasian simpatik ini merupakan pemberian teguran dan surat pemberitahuan bagi pengemudi yang melanggar aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tahun 2017 tentang kendaraan umum tidak dalam trayek.
Dalam aturan tersebut pengemudi taksi online diwajibkan menggunakan SIM A Umum, menggunakan stiker pada kendaraan yang digunakan, melakukan Uji KIR atau uji berkala, adanya pembatasan kuota per wilayah, tarif atas dan tarif bawah, hingga kewajiban untuk bergabung dalam badan usaha atau koperasi.
Adapun peraturan tersebut sudah berlaku sejak November 2017 lalu namun sanksi tilang ditunda karena para pengemudi taksi online merasa keberatan pada aturan tersebut.
Baca: Benarkah Kredit Mobil Bisa Dilakukan Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Pasangan?
Selama diterapkan operasi simpatik para pengemudi taksi online diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Sementara ini penetapan penundaanya 1 bulan ya, tapi Tanggal 1 Februari 2018 tetap diberlakukan, tapi operasinya operasi simpatik," ungkap Budi Karya saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).