Kecelakaan Proyek Konstruksi Tol Becakayu, Waskita Terancam Dijatuhi Sanksi
"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi," ungkap Sri Handono
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum dapat memastikan sanksi yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi di Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono menjelaskan sanksi baru bisa diputuskan apabila investigasi sudah selesai dilaksanakan.
"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi," ungkap Sri Handono di acara konferensi pers, di kantor Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Nantinya sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi begini ya, berdasarkan UU ada tingkatan sanksi itu ya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," tutur Sri Handono.
Ini bukan kali pertama kecelakaan konstruksi terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Baca: Kadin Minta Hentikan Pengerjaan Seluruh Proyek Infrastruktur yang Digarap BUMN Karya
Pada tahun 2017 ada empat kecelakaan kerja yakni jatuhnya crain LRT Palembang pada Agustus 2017, kedua adalah ambruknya jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017.
Ketiga girder box jatuh di proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2017, keempat kecelakaan kerja jatuhnya crane di jalan tol Jakarta-Cikampek pada November 2017.
Dari sejumlah kecelakaan tersebut Waskita Karya mendapatkan sanksi berupa teguran dari Kementerian PUPR.
Kemudian pada Februari 2018 lalu, proyek konstruksi Waskita di Jalan Perimeter Selatan, yang digunakan untuk Kereta Api Bandara Soekarno Hatta.
Jika kesalahan yang dilakukan Waskita Karya semakin banyak dan fatal, izin usaha Waskita Karya bisa saja dicabut.
"Tergantung kesalahannya, kalau kesalahanya cukup fatal dan berdampak ke seluruh bangsa nah baru (dicabut). Intinya kita kembalikan ke UU, PUPR hanya akan melakukan sesuai UU," kata Sri Handono.