Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri PUPR: Hanya Jalur Layang yang Dihentikan Sementara Pembangunannya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan konstruksi pembangunan infrastruktur tetap berjalan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri PUPR: Hanya Jalur Layang yang Dihentikan Sementara Pembangunannya
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan konstruksi pembangunan infrastruktur tetap berjalan.

Pemberhentian pembangunan hanya berlaku pada pembangunan konstruki elevated atau layang.

Jadi misalnya untuk LRT Jabodetabek, pembangunan jalan layangnya diberhentikan namun jalur daratnya tetap dibangun.

“Tidak berhenti pembangunnya, yang jalur di atas saja yang berhenti, yang di bawah masih kontruksi,” ucap Basuki saat menggelar konferensi pers, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Baca: Pembangunan Infrastruktur Layang Diberhentikan Sementara, Bagaiman Nasib LRT?

Pembangunan lainnya seperti bendungan, tol, pengaspalan dipastikan Basuki tetap berjalan.

BERITA TERKAIT

"Untuk pembangunan tol tidak layang, pengaspalan jalan pekerjaan jembatan terus tetap berjalan, tol layang, LRT layang kita hentikan sementara," ungkap Basuki.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk evaluasi seluruh pembangunan infrastruktur baik dari metode yang digunakan, SOP (Standar Operasional Prosedur), hingga kualitas SDM karena banyaknya kecelakaan pembangunan infrastruktur layang.

"Kita lebih mengantisipasi supaya tidak terjadi lagi ini sudah keempat belas kalinya selama dua tahun ini. Maka kita perlu hal ditindaklanjuti," ungkap Basuki.

Targetnya evaluasi dilakukan satu sampai tiga minggu ke depan dari waktu pemberhentian yang dimulai hari ini, Selasa (20/2/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas