Setelah Pertamina, Ditjen Pajak Ajak 8 BUMN Ini Ikut Program Integrasi Data Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki program baru untuk mengintegrasikan data perpajakan perusahaan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki program baru untuk mengintegrasikan data perpajakan perusahaan.
Sudah ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergabung menerapkan sistem tersebut yakni, PT Pertamina (Persero).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan akan ada tujuh BUMN lagi yang akan bergabung dengan program tersebut yang masih dalam tahap pembahasan.
Baca: Liburan di Korea Selatan, Cantiknya Pevita Pearce Melebihi Putri Bangsawan, Lihat 7 Fotonya
"Mungkin BUMN lain ini akan menyusul kerja sama untuk integrasi data," ucap Robert saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Ketujuh perusahaan berplat merah itu yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Gas Negara (PGN), Telkom, dan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Robert menjelaskan program ini memang tidak diwajibkan untuk para Wajib Pajak (WP), namun sistem ini akan mempermudah dalam proses audit pajak.
Proses audit akan lebih mudah dan akurat karena seluruh transaksi sistemnya langsung dilaporkan ke DJP.
"Ini kan otomatis laporan kita secara realtime sudah masuk, sehingga mengurangi kerepotan pemeriksaan," tutur Robert Pakpahan.
Dalam hal ini akses data yang diberikan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas e-faktur (faktur pajak), e-bupotpot (bukti potong atau pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).