Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Uji Materi Wajib Gunakan Kartu E-Toll Ditolak MK, Ini Alasanya

"Amar putusan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Uji Materi Wajib Gunakan Kartu E-Toll Ditolak MK, Ini Alasanya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengendara roda empat menggunakan kartu tol elektronik (e-toll) saat masuk Tol Soroja (Soreang - Pasirkoja) melalui Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terhadap UU Perlindungan Konsumen terkait keharusan pengguna jalan tol menggunakan kartu e-toll setiap kali memanfaatkan jalan tol dalam melakukan perjalanan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 91/PUU-XV/2017 diajukan oleh Muhammad Faiz ditolak karena MK menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Faiz mengajukan uji materiil Pasal 4 b UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Ia menilai kewajiban pengguna jalan tol memakai kartu e-toll tanpa diberi alternatif solusi lain adalah tindakan diskriminatif terhadap hak konsumen.

Aturan itu dianggap mengenyampingkan hak pemohon membayar jasa tol dengan menggunakan uang kertas atau logam.

Berita Rekomendasi

Baca: Inikah Sosok Truk New Fuso yang Akan Diperkenalkan di Arena GIICOMVEC 2018?

Baca: Bursa Asia di Zona Merah, IHSG Ditutup Terkoreksi ke Level 6.597

Faiz sendiri pada sidang tersebut tidak hadir.

Dalam putusannya, anggota MK Suhartoyo menyatakan,  ketentuan tersebut tidak diskriminatif karena uang elektronik mempunyai kesamaan fungsi dengan uang kertas atau logam sebagai media untuk menyimpan nilai uang rupiah dengan jumlah tertentu.

"Terlebih kebijakan tersebut bukanlah sebuah bentuk diskriminasi perlakuan kepada konsumen, karena konsumen tidak dipaksa dalam penggunaan jalan tol, melainkan konsumen diberikan kebebasan untuk memilih apakah konsumen akan menggunakan jasa jalan tol atau tidak," jelas Suhartoyo.

Meski begitu, MK mengingatkan pada perusahaan jasa pelayanan e-toll untuk mengantisipasi terjadinya keadaan memaksa atau darurat, kealpaan, hingga terjadinya suatu keadaan yang menyebabkan error pada mesin pembaca chip dalam e-money agar memberikan solusi kepada konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas