BPH Migas Temukan Penyelewengan Penyaluran BBM Satu Harga di Sumenep
BPH Migas mencatat ada dua pelanggaran terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga di Kabupaten Sumenep
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat ada dua pelanggaran terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Komite PIC BBM BPH Migas, Hendry Ahmad pelanggaran tersebut terjadi tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di kepulauan Sambudi, Kota Nunggunung dan Pulau Raas.
Di wilayah tersebut ditemukan SPBU belum dilengkapi fasilitas penyalur tapi tetap melakukan distribusi, ternyata BBM disalurkan kepada pengepul yang dibawa dengan drum sehingga harga saat dibeli masyarakat jadi lebih mahal.
Baca: I Putu Alit Martawan Kaget Saat Buka Pintu Kamar Ada Bungkusan Kaos Berisi Bayi
"Ternyata BBM ini sebagian dijual ke pengepul dalam bentuk drum, dari pengepul dijual ke pengecer, akhirnya masyarakat mendapatkan premium Rp 9.000-Rp 10.000 per liter, solar Rp 7.000-Rp 7.500 per liter," ucap Hendry saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Rabu(7/2/2018).
Seharusnya untuk SPBU penugasan, harga BBM Satu Harga jenis premium sebesar Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter untuk jenis Solar.
Hendry menuturkan BPH Migas dan Pertamina sepakat menutup SPBU di Sumenep tersebut dan mencari solusi agar BBM tetap disalurkan di kawasan tersebut.
"Kita tegas kalau ada penyalur seperti di Sumenep, kita sudah sepakat dengan Pertamina untuk ditutup itu penyalurnya dan kita cari solusinya supaya BBM tetap tersalur ke masyarakat," pungkas Hendry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.