Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganjil Genap Dipastikan Mulai Berlaku 12 Maret 2018 di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur

Pemberlakuan ganjil genap berlaku selama hari kerja mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk menekan kepadatan arus arus lalu lintas

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ganjil Genap Dipastikan Mulai Berlaku 12 Maret 2018 di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara saat melintas di pintu masuk gardu Tol Pondok Gede Baru di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Jasa Marga resmi akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap yang boleh melintas menuju Gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur pada jam berangkat kerja mulai 12 Maret 2018.

Pemberlakuan ganjil genap berlaku selama hari kerja mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk menekan kepadatan arus arus lalu lintas dari kedua gerbang tol tersebut menuju ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan empat proyek infrastruktur di kawasan itu.

Aturan ini dituangkap melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Rincian aturan ini adalah:

1. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

2. Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

Baca: Aturan Plat Nomor Ganjil-Genap Mulai Berlaku 12 Maret, Ini Langkah Antisipasi Jasa Marga

Berita Rekomendasi

Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini

Pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta
dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” kata Bambang selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam keterangan persnya, Jumat (9/3/2018).

Bambang mengatakan, aturan tersebut diambil setelah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kepadatan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Kata dia, paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mennyukseskan kebijakan tersebut.

Khusus untuk pengguna kendaraan pribadi telah disiapkan kantung kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.

“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi yang menimbulkan cost tinggi,” kata Bambang.

Aturan Plat Nomor Ganjil-Genap Mulai Berlaku 12 Maret di GT Bekasi Barat-Bekasi Timur, Ini Langkah Antisipasi Jasa Marga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Jasa Marga resmi akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap yang boleh melintas menuju Gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur pada jam berangkat kerja mulai 12 Maret 2018.

Pemberlakuan ganjil genap berlaku selama hari kerja mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk menekan kepadatan arus arus lalu lintas dari kedua gerbang tol tersebut menuju ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan empat proyek infrastruktur di kawasan itu.

Untuk mendukung paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya, pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka lambang). 

Jasa Marga juga membuat rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi Timur sampai Halim.

Disiapkan pula pembuatan Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim dan pembuatan Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.

Jasa Marga juga akan menggeser MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2 dan akan memasang spanduk Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT
Bekasi Timur 2.

Pemasangan spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V juga akan dilakukan di seluruh Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap) serta sosialisasi melalui Variable Message Sign (VMS), media sosial, dan leaflet.

"Kami juga akan menempatkan petugas LJT, Satgas Kamtib, dan PJR di akses masuk gerbang
tol, dengan harapan kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur dengan skala besar di ruas tersebut," kata Dwimawan Heru, AVP Corporate Communications Jasa Marga, Jumat (9/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas