Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Teken Izin Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton

Setelah PP itu terbit, keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton garam industri tinggal menunggu izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Teken Izin Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton
KOMPAS IMAGES
Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan 

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara. 

"Memang sudah diteken PP-nya oleh presiden, sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/3/2018). 

Sebab dari dikeluarkannya PP ini adalah desakan dari pelaku industri, khususnya industri makanan dan minuman kekurangan pasokan garam untuk keperluan produksi.

Dalam pemberitaan KONTAN pada 13 Maret 2018, lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri.

Regulasi ini menurut Darmin akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri. 

Baca: Waduh, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Bekasi Terekam CCTV Tarik Pungli Rp 20 Juta

Berita Rekomendasi

Baca: Nissan Pastikan Kembaran Mitsubishi Xpander Tidak Akan Seperti Avanza dan Xenia

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Sebab, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah PP itu terbit, keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton garam industri tinggal menunggu izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Kemperin telah memberikan data kebutuhan garam bagi industri. Berdasarkan data tersebut total kebutuhan garam industri selama tahun 2018 sebesar 3,7 juta ton.

Darmin mengatakan, hingga akhir tahun nanti, impor akan dilakukan secara bertahap oleh perusahaan-perusahaan yang akan mengimpor garam industri.

"Selisih antara 3,7 juta ton dengan 2,37 juta ton. Itu nanti sisanya sampai sampai akhir tahun, bertahap," katanya. 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas