Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Ancam Sanksi Pencabutan Izin Importir Bawang Putih Nakal

Kemdag memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor buat importir yang mencoba memasukkan produk illegal ke Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Ancam Sanksi Pencabutan Izin Importir Bawang Putih Nakal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tumpukkan bawang putih dan bawang merah dijual di Pasar Senen Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor buat importir yang mencoba memasukkan produk illegal ke Indonesia.

Kemdag juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

“Sekarang sudang bukan zamannya beking-bekingan. Beking-nya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja,” ujar Enggar dalam keterangannya, Jumat (16/3).

Di kesempatan terpisah, Direktur Tertib Niaga, Ditjen. PKTN Kemdag Veri Anggrijono menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi importir yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Menurutnya, jika ditemukantindak pidana, Kemdag akan melimpahkan kasusnya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. “Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggarannya, SPI akan dibekukan atau dicabut,” tegas Veri.

Sebelumnya, ada dua usaha kucing-kucingan importir nakal yang berhasil dicegah Kemdag. Yang pertama adalah impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi. Kedua, masuknya jerukimpor illegal dari Cina.

Berita Rekomendasi

Pada awal bulan ini Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemdag mengamankan 5 ton atau sekitar 254 karung bibit bawang putih impor. Pengamanan dilakukan karena bibit bawang putih tersebut malah diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

“Segel di karungnya tercantum bibit bawang putih atau garlic seed, bukan untuk konsumsi. Tapi, dijual di pasar. Ini kita amankan dari pasar,” jelas Veri.

Menurut Veri, Izin impor bibit bawang putih itu dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian guna memastikan ketersedian bibit terkait kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak 5% dari kuota impor yang diberikan. Kewajiban ini dikeluarkan pemerintah demi mencapai swasembada bawang putih.

Kemdag terus menindaklanjuti temuan bibit bawang putih yang beredar di pasar tersebut. Senin (12/3) yang lalu, Veri telah mengunjungi gudang milik PT Tunas Sumber Rejeki (TRS) di kawasan Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara. TSR adalah importir bibit yang ditemukan di pasar Kramat Jati.

“Sehari setelah itu, kami telah memanggil pihak importir namun mereka berhalangan hadir. Nah, mungkin kita akan panggil Senin minggu depan untuk menindaklanjuti temuan-temuannya. Kan baru beberapa pegawainya kita periksa,” ujar Veri.

Beberapa data akan dicocokkan terkait impor tersebut. Data ini meliputi jumlah bibit bawang putih yang didatangkan PT TRS. Informasi awal, disebutkan PT TRS mendatangkan 7-8 kontainer bibit bawang putih. Bibit-bibit tersebut kemudian disebarkan ke Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Nah, kita lagi telusuri di mana bibit-bibit itu dikirim. Apakah langsung kepada petaninya ataukah diual di pasar-pasar wilayah tersebut,” katanya.

Kemdag juga akan mencocokkan data kapan bawang putih masuk ke Indonesia dan kapan PT TRS mengantongi izin impor dari Kemdag. Selain mendapatkan izin impor bibit dari Kementan sebesar 300 ton, PT TRS juga mendapatkan izin impor bawang konsumsi sebanyak lima ribu ton.

“Kalau sekarang mereka berdalih itu bawang putih(konsumsi-red), karena mereka sudah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, kita lihat saja izin keluar kapan, barang sampainya kapan, kalau mereka mengklaim itu bawang putih konsumsi. Kita lihat di PIB, keliatan itu. kalau mereka memasukkan sebelum izin dikeluarkan Menteri Perdagangan ya berarti masuknya illegal, tanpa izin,” papar Veri.

Sebelumnya diberitakan, bibit bawang putih tersebut masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2018. Sementara, waktu yang diperlukan untuk mendatangkan bawang putih dari China ke Indonesia adalah sepuluh hari hingga dua minggu.

Terhadap tindakan Kemdag, ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengapresiasi dan mendukung. Ia menyebutkan bahwa kebocoran terjadi karena struktur tata niaga yang tak rapi. Hal ini menyebabkan rembesnya ke pasar bibit bawang putih yang didatangkan untukpenanaman.

Menurutnya, memperoleh izin impor bibit lebih mudah daripada izin untuk mengimpor bawang putih untuk keperluan konsumsi. Kemudahan izin inilah yang kemudian digunakan importir untuk bermain-main.

“ini semacam kayak menyiasati. Jadi misalnya, izin impor bibit itu kan lebih mudah. Intinya biayanya lebih rendah dibandingkan izin impor bawah putih yang untuk konsumsi. Tapi ternyata, pas sampai ke Indonesia dia bocor ke pasar,” katanya.

Karena itu, Kementan sebagai pihak yang mengeluarkan izin impor bibit harus melakukan pengawasan lebih ketat. “Harusnya kan dalam hal ini Pertanian bisa memantau bahwa izin yang dia berikan untuk impor bibit itu itu sudah sampai belum ke produsen atau petani yang akan membudidayakan bawang putih itu,” ujarnya.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Kemdag ancam sanksi pencabutan izin importir bawang putih nakal

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas