OnlinePajak Dukung Regulasi Baru tentang e-Filing PPh Pasal 21/26 untuk Wajib Pajak
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018 untuk modernisasi dan menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan berusaha.
Peraturan yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP, seperti yang sebelumnya dilakukan wajib pajak.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.
Baca: Shopee Jual Samsung Galaxy S9 dan S9+ Mulai 16 Maret
Baca: Siluet Subaru Forester Terbaru Menjelang New York Motor Show 2018
Mengacu Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.
Berangkat dengan misi untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak guna pembangunan Indonesia yang lebih baik, OnlinePajak hadir membantu wajib pajak mempermudah administrasi dan pelaksanaan perpajakan perusahaan secara instan dan terintegrasi.
“Kami percaya, inovasi teknologi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mempermudah pengelolaan pajak untuk fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi e-Filing merupakan bukti nyata kontribusi OnlinePajak dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan,” kata Charles Guinot, Founder dan Direktur OnlinePajak dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Minggu, (18/3/2018) .
Dia menjelaskan, OnlinePajak memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor dengan mudah karena pendokumetasian yang tersimpan aman.
e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak tanpa merogoh kocek.
Kelebihan lain dari aplikasi OnlinePajak adalah fitur e-Filing CSV. Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis, langkah selanjutnya e-Filing dilakukan hanya dengan sekali klik.