Kemenperin Beri Tindakan Tegas Apabila Garam Impor Merembes Ke Pasar
Kemenperin meyakinkan hal ini karena kuota impor garam yang direkomendasikan sesuai dengan kebutuhan industri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai terbitkan rekomendasi impor garam sebesar 676 ribu ton, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) pastikan impor garam yang dilakukan oleh pelaku industri tidak akan rembes ke pasaran.
Kemenperin meyakinkan hal ini karena kuota impor garam yang direkomendasikan sesuai dengan kebutuhan industri.
Baca: Penjelasan Sekjen Gerindra atas Pertemuan Prabowo dan Gatot Nurmantyo
Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi kebutuhan industri, Kemenperin pun melibatkan lembaga survey independen seperti KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia.
"Kalau dari industri enggak akan rembes ke garam konsumsi, karena ada KSO Sucofindo Surveyor yang kami berikan tugas untuk verifikasi," ujar Sigit di saat diwawancarai awak media di Kantor Pusat Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sigit menyebutkan lembaga tersebut bertugas untuk mengecek dan menyesuaikan garam di industri, apabila tidak sesuai maka Kemenperin tidak akan berikan berikan rekomendasi untuk industri tersebut.
"Kami berikan rekomendasi atas dasar verifikasi KSO Sucofindo-Surveyor, misal industri butuh 150 ribu ton, tidak harus dipenuhi, karena kami minta Sucofindo maupun Surveyor untuk verifikasi, benar tidak (butuh) 150 ribu ton," ujar Sigit.
Sigit mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku industri yang bersangkutan jika menyalah gunakan impor garam untuk dijual ke pasaran.
"Akan kita tindak tegas, itu hukum urusannya, bisa ditindak sacara hukum," ujar Sigit.