AMTI: Penyelamatan Sritex Harus Seiring Dengan Pemberantasan Impor Ilegal
Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menekankan penyelamatan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) harus selaras dengan pemberantasan impor ilegal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menekankan penyelamatan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) harus selaras dengan pemberantasan impor ilegal.
Koordinator AMTI Agus Riyanto mengingatkan kepada Pemerintah untuk membenahi ekosistem tekstil secara menyeluruh.
"Perlu diperhatikan bahwa ekosistem ini perlu diperbaiki yang sudah lama rusak akibat importasi borongan dan ilegal," ujar Agus di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Soal Penyelamatan Sritex hingga Kabar Mau Dijadikan BUMN, Ini Penegasan Menko Airlangga Hartarto
Agus menyebutkan bahwa revisi Permendag No 8 Tahun 2024 bisa dilakukan, tapi akan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan.
Penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan adalah agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.
"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja," tambah Agus.
Menurutnya, impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil Indonesia, menurut Agus, sudah didominasi oleh produk impor ilegal.
"Jadi Ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata dia.
Dia menjelaskan, jika pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, maka Sritex maupun industri lainnya mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.
"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan di stop dan praktik ilegal import ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," urai Agus.