Lahan dan Cuaca Menjadi Faktor Pemerintah Impor Garam Industri
Sigit juga menyebutkan bahwa faktor cuaca dapat mempengaruhi kualitas dan kandungan garam.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri yang membutuhkan pasokan garam untuk kelanjutan proses produksi tengah menjadi polemik mengingat kebutuhan garam industri belom mampu disuplai petambak garam lokal.
Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementrian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan adanya beberapa faktor penyebab petambak garam lokal belum mampu memasok garam industri.
"Pertama karena kan petambak garam kita itu punya lahannya cuma satu sampai dua hektar, jadi satu ladang garam ya dipakai pengendapan ya dipakai pengkristalan," ujar Sigit saat ditemui oleh awak media, Selasa (20/3/2018).
Sigit juga menyebutkan bahwa faktor cuaca dapat mempengaruhi kualitas dan kandungan garam.
"Humidity kita kan tinggi 80 persen, dibandingkan Australia 30 persen, sehingga tingkat kekeringan kristal maupun kemurnian kristalnya yang terbentuk ada di Australia," ujar Sigit.
Dari beberapa faktor diatas, garam produksi lokal dianggap belum mampu masuk kedalam kriteria garam industri yang dibutuhkan pelaku industri.
"Kualitas beda untuk jadi garam industri NaCl harus 97 persen keatas, sementara garam lokal hanya 94 persen saja," ujar Sigit.
Untuk menghindari kelangkaan garam industri, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 mengenai tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Pasca keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2018, Kemenperin terbitkan rekomendasi izin impor garam industri kepada 27 perusahaan.