Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Pendapatan Merosot, Penerintah Larang Perusahaan Taksi Online Rekrut Sopir Baru

"Kontrol sudah dilakukan bertahap, minggu ini kita akan akhiri dengan ketemu Kominfo untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa"

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Atasi Pendapatan Merosot, Penerintah Larang Perusahaan Taksi Online Rekrut Sopir Baru
capture video
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah masih melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa taksi online merekrut sopir baru.

Moratorium tersebut dilakukan untuk meningkatkan kembali pendapatan para driver yang saat ini tergerus karena banyaknya jumlah driver taksi online yang beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, menjelang batas waktu moratorium pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi jumlah driver taksi online.

"Kontrol sudah dilakukan bertahap, minggu ini kita akan akhiri dengan ketemu Kominfo untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa," ungkap Budi Karya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).

Baca: Wow! Yamaha YZF-R1 dan Yamaha MT-09 Turun Harga di India

Baca: Warga Inggris Diserang Senjata Kimia, AS dan Belasan Negara Eropa Kompak Usir Diplomat Rusia

Berita Rekomendasi

Moratorium penerimaan driver baru taksi online itu telah berlangsung sejak Senin (12/3/2018), diperkirakan pada pertengahan April mendatang operator sudah bisa melalukan penerimaan sopir baru kembali

Pada pertemuan dengan Kominfo tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan membahasa mengenai aplikasi pengawasan driver atau dashboard yang sedang dikerjakan Kominfo.

Aplikasi tersebut akan berisi jumlah driver, hingga data dan kelengkapan administrasi seperti SIM A Umum, Uji Berkala Kendaraan.

"Dashboard belum kita terima, kontrol aplikator masih ada di Kominfo," ungkap Budi Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas