Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Lakukan Monitoring Akuisisi Uber oleh Grab Indonesia

Pasar transportasi daring di Indonesia berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Lakukan Monitoring Akuisisi Uber oleh Grab Indonesia
STRAITS TIMES
Grab mengumumkan telah mengakuisisi Uber dengan nilai yang tak diungkapkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau transaksi penggabungan usaha Uber Asia Tenggara dan Grab yang belakangan ramai diberitakan media.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (27/3/2018) mengatakan, dengan transaksi pengalihan tersebut, Uber telah memperoleh 27,5% porsi saham di Grab dan menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

"Transaksi ini tentunya akan mengubah peta persaingan transportasi daring di Indonesia, namun perlu dianalisa lebih lanjut sejauh mana transaksi tersebut mampu berdampak pada pasar Indonesia," kata Syarkawi Rauf.

Dia juga menyebutkan, pasar transportasi daring di Indonesia berdasarkan frekuensi dan transaksi penggunaan aplikasi masih terkonsentrasi pada tiga pelaku usaha besar.

Yakni, secara berurutan oleh Gojek, Grab, dan Uber, diluar berbagai aplikasi transportasi daring lainnya.

Untuk sementara, hasil kajian KPPU mencatat,. jumlah pengguna aplikasi Grab dan Uber adalah sebesar 14,69 persen dan 6,11 persen. Sebagian besar pasar tersebut masih dipegang oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan aplikasi Gojek-nya.

Baca: CEO Gojek : Saya Hanya Layani 800 Ribu, PNS Layani 250 Juta Orang

Berita Rekomendasi

"Mengingat struktur pasar yang cukup terkonsentrasi tersebut, KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini, dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis," kata Syarkawi Rauf.

Kewajiban tersebut mengacu Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.

Pelaku merger wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger tersebut berlaku efektif. Merger yang wajib dilaporkan tersebut haruslah merger yang memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.

Syarkawu Rauf menyatakan, KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi, namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar 2 milliar dollar pada transaksi tersebut.

"Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian (bersangkutan) dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU," kata dia.

Dia juga menegaskan, transaksi tersebut tidak hanya mempengaruhi Indonesia, namun juga berbagai negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Untuk itu KPPU telah mulai melakukan komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di ASEAN terkait aksi korporasi tersebut. Hingga saat ini, transaksi tersebut telah menjadi perhatian utama oleh berbagai otoritas persaingan di ASEAN.

"KPPU akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor aplikasi transportasi daring tersebut, baik dalam jasa berbagi angkutan (ridesharing) maupun pengantaran makanan (food delivery)," kata Syarkawi Rauf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas