Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku 3 Hari: Truk Bersumbu Tiga, Truk Gandeng dan Kontainer Dibatasi Operasinya di Libur Paskah

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai tanggal 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Berlaku 3 Hari: Truk Bersumbu Tiga, Truk Gandeng dan Kontainer Dibatasi Operasinya di Libur Paskah
Istimewa
Ilustrasi truk gandeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional truk angkutan barang, yang mencakup truk bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng dan truk kontainer serta truk tempel selama tiga hari di libur Paskah mulai 30 Maret sampai 1 April 2018.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tertanggal 27 Maret 2018. Tujuannya, untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Paskah.

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," sebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Rabu (27/3/2018).

Pembatasan ini diberlakukan pada dua arah ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Prof Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai tanggal 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," kata Budi.

Baca: Temui Perusahaan Aplikasi, Moeldoko Sodorkan Dasar Penghitungan Tarif Ojek Online‎

Baca: Go-Jek Tak Gentar Grab Akuisisi Uber, Lebih Sedikit Pemain, Jalur Jadi Lebih Mulus

BERITA REKOMENDASI

Kata dia, pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan/ atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," beber Budi.

Budi menambahkan, selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas