MUI Tidak Akan Cabut Label Halal di Ikan Makarel yang Mengandung Cacing
Fenomena tersebut dinilai bukan kewenangan MUI melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mencabut label halal dari produk makarel kaleng yang bercacing. Fenomena tersebut dinilai bukan kewenangan MUI melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah karena komposisi makanannya tidak ada yang mengandung zat haram. Tapi kalau sekarang lebih dari segi keamanan yang mengandung cacing. Nah itu kewenangannya BPOM," ungkap Ketua MUI Ma'ruf Amin di kompleks Istana Negara, Senin (2/4/2018).
Apalagi, lanjutnya, komposisi utamanya adalah ikan yang halal. Kemudian, merek-merek sudah ada sertifikat dari BPOM yang berarti sudah aman.
Kendati demikian, jika BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk makarel maka secara otomatis label halal juga akan dicabut.
Sebab sejatinya, pemberian label halal itu didasari dengan hasil laporan BPOM terkait higienitas suatu barang.
Baca: Ini Dia Tiga Fitur yang Paling Diharapkan Bikers Jika Yamaha Merilis Lagi NMAX Versi Terbaru
"Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudahtoyyib. Artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek yang dikeluarkan BPOM, baru diproses halalnya. Jadi kalau ada hal-hal seperti itu sebetulnya ada pintunya di BPOM, bukan di halal," jelas Ma'ruf.
Pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait fenomena makarel kaleng bercacing. "Belum ada pembahasan, baru mengumpulkan informasi," tambahnya.