Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Naik Jadi 63,9 Persen

Dia membeberkan, rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara 63,9 persen hingga akhir Maret lalu.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi Naik Jadi 63,9 Persen
Syahrizal Sidik
Jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta yang dihadiri Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 yang masuk hingga Sabtu, 31 Maret 2018 sebanyak 10,59 juta SPT.

Angka ini tercatat mengalami kenaikan 14,01 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyampaikan, dari 10,59 juta tersebut sebanyak 80 persennya atau dilaporkan melalui elektronik atau e-filling. Sedangkan sisanya, melapor secara manual.

“Itu artinya 8 dari 10 SPT disampaikan secara elektronik,” kata Robert di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut dia merinci, pertumbuhan untuk yang melapor melalui e filing karyawan naik 12,4 persen, sedangkan untuk non karyawan naik 30,5 persen. Justru, yang melapor secara manual mengalami penurunan sebesar 12 persen.

Jika dilihat dari rasio kepatuhan pelaporan pajak orang pribadi tahun ini mengalami peningkatan. Bahkan, kata Robert angkanya masih bisa terus bertambah dengan jumlah pelapor SPT yang terlambat.

Dia membeberkan, rasio kepatuhan secara total orang pribadi sementara 63,9 persen hingga akhir Maret lalu.

Berita Rekomendasi

“Harap dicatat ini jalan terus karena terlambat masih ada. Tapi dibandingkan tahun lalu kepatuhannya 58,9 persen,” imbuh Robert.

Dia menjelaskan, seiring dengan adanya kemudahan untuk melapor SPT baik secara daring melalaui e-filling, hal itu diharapkan bisa terus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Robert juga mengimbau agar wajib pajak orang pribadi yang belum melapor agar segera melaporkan SPT baik secara daring maupun manual ke kantor pajak terdekat. Kendati, kata dia risikonya akan dikenakan denda Rp 100.000 karena telah melebihi tenggat yang telah ditetapkan.

“(Pelapor SPT) akan terus bertambah dan akan kita hitung hingga akhir tahun nanti,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas