Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Ganjil Genap Kini Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi

Aturan ini diperluas setelah pemerintah melihat kesuksesan kebijakan sama di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kemacetan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Ganjil Genap Kini Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi
Alex Suban/Alex Suban
Petugas menawarkan Kartu Uang Elektronik di Gerbang Tol Cililitan, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa (5/9/2017). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana melakukan perubahan sistem transaksi di jalan tol Jagorawi, dari sistem transaksi tertutup menjadi terbuka mulai 8 September 2017 sehingga tarif baru adalah Golongan I Rp 6.500, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000, dan Golongan V Rp 19.500. (Warta Kota/Alex Suban) 


Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang mulai awal Mei 2018.

Aturan ini diperluas setelah pemerintah melihat kesuksesan kebijakan sama di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai kemacetan.

Aturan ganjil genap untuk ruas tol Jagorawi akan berlaku di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta. Gerbang jalan tol ini dipilih karena sebanyak 34.278 kendaraan yang masuk setiap harinya.

Sedang untuk ruas jalan tol Jakarta-Tangerang, kemungkinan akan dijalankan pada gerbang jalan tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta karena memiliki trafik cukup tinggi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jagorawi akan mulai dilakukan 16 April 2018.

Setelah uji coba dilakukan, pada awal Mei 2018, aturan itu ditargetkan sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada kedua ruas jalan tol.

Berita Rekomendasi

Aturan ganjil genap dilakukan karena volume capacity (VC) jalan tol Jagorawi dan jalan tol Jakarta-Tangerang sudah di atas rata rata yakni 0,8%.

"Sambil menunggu proses Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) keluar, kami akan uji coba dulu untuk tol Jagorawi. Kami antisipasi kan Permenhub selesai akhir April, hingga awal Mei bisa diaplikasikan secara reguler," jelas Bambang, Kamis (5/4/2018).

Selain memberlakukan aturan ganjil genap, Bambang bilang, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah aturan di ruas jalan tol Jagorawi

Baca: Ngetes Pasar, Truk Baru Kuzer Ditargetkan Terjual 1.500 Unit

Baca: Pengusaha Truk dan Karoseri Wajib Tahu, Kini Kemenhub Batasi Muatan dan Perketat Dimensi

Pertama, menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo. Kedua, pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.

Beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan JR Connection diantaranya Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Nantinya penerapan skema ganjil genap hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, kecuali mobil pimpinan lembaga negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

Berbeda dengan yang diberlakukan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, untuk ruas jalan tol Jagorawi, pemerintah tidak akan membatasi arus lalu lintas truk barang karena lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas itu tidak sepadat di tol Jakarta-Cikampek.

Di ruas jalan tol tersebut aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi adalah di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas