Pertamina Siap Ikuti Aturan Baru Pemerintah Soal Penyaluran BBM
Terkait aturan tersebut, PT Pertamina (Persero) mengaku siap mengikuti aturan pemerintah terlebih Pertamina adalah basan usaha milik negara (BUMN)
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran di Bahan Bakar Minyak (BBM).
Perubahan tersebut karena ada aturan baru mengenai harus adanya izin pemerintah saat penyalur menaikan harga dan wajib menyediakan premium di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait aturan tersebut, PT Pertamina (Persero) mengaku siap mengikuti aturan pemerintah terlebih Pertamina adalah basan usaha milik negara (BUMN).
Baca: Saat Sidak, Arcandra Temui Kurangnya Pasokan Premium di Sumatera Barat dan Riau
"Pertamina akan mengkuti aturan pemerintah. Sebetulnya kami kan BUMN jadi kami harus melaporkan apapun kepada pemerintah," kata VP Coorporate Pertamina, Adiatma Sardjito kepada wartawan, Senin (9/3/2018).
Kemudian mengenai subsidi dan kebijakan lainnya mengenai penugasan premium, Pertamina masih menunggu diterbitkannya dua aturan yang masih dibahas pemerintah tersebut.
"Kalau sudah keluar perpresnya kan baru kita tahu. sekarang kan kita belum tahu ya, sekarang masih pemikiran ya. Tunggu saja nanti," ungkap Adiatma.
Baca: Kadishub DKI: Kalau Seumpama Tidak Ada Rambu, Berarti Dia Boleh Parkir di Sudirman?
Aturan yang baru saja diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, Senin (9/3/2018) itu menanggapi berkurangnya jumlah pasokan premium di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut diharapkan premium bisa merata dan menjaga laju inflasi.
"Jadi tujuan utama tetap ke pengendalian inflasi dan juga melihat daya beli masyarakat," tegas Arcandra.