26 Fintech Daftarkan Payment Gateway ke Bank Indonesia
Jika perusahaan tekfin masuk ke tahapan uji coba terbatas atau regulatory sanbox, artinya sudah mendapat rekomendasi dari bank sentral
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat hingga April 2018 sudah ada 26 perusahaan penyelenggara teknologi finansial atau fintech terkait sistem pembayaran yang terdaftar di bank sentral.
Angka ini bertambah 11 dari periode Maret lalu yang berjumlah 15 perusahaan tekfin.
Ada pun perusahaan tekfin tersebut di antaranya adalah PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez Mpos), PT Dimo Pay Indonesia (Pay by QR), PT Sprint Asia Teknologi (Bayarind Payment Gateway), PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai), PT Moneta Digital Internasional (Yook Pay).
Selain itu, ada PT Money Guru Indonesia (Halo Money), PT Virtual Online Exchange (Duithape), PT Mitra Pembayaran Elektronik (Saldomu), PT Gapura Data Kreasi (Disitu), PT Achilles Financial Systems (PajakPay).
Lalu PT Wallezz Finansial Teknologi (Wallez), PT Trusting Social Indonesia, PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme), PT Mareco Prima Mandiri (Mareco-Pay), PT Inti Prima Mandiri Utama (iPayme).
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaddudin Sahabat menjelaskan, dari 26 perusahaan tekfin tersebut, baru ada satu perusahaan yaitu PT Toko Pandai Nusantara melalui produk TokoPandai yang berhasil lolos ke dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) Bank Indonesia.
“Ada 26 yang sudah terdaftar, 1 sudah lolos sandbox,” kata Imaddudin saat ditemui usai acara Fintech Outlook di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dia menambahkan, jika perusahaan tekfin masuk ke tahapan uji coba terbatas atau regulatory sanbox, artinya sudah mendapat rekomendasi dari bank sentral untuk mendapatkan izin, sehingga perusahaan tekfin tersebut bisa menjual produknya.
Baca: Banderol Toyota C-HR Masih di Bawah Rp 500 Jutaan
Proses pengujian terbatas tersebut memerhatikan beberapa pada aspek teknis seperti model bisnis, teknologi hingga layanan bagi konsumen.
“Sandbox itu dalam tanda petik mendapat rekomendasi untuk mendapatkan izin, baru bisa dijual produknya. Artinya kalau dia lolos sandbox, produknya sudah oke, layanan sudah oke, teknologinya juga sudah oke, model bisnis juga oke,” imbuh dia.
Sekadar catatan, aturan mengenai regulatory sandbox ini sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 untuk memenuhi berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan tekfin.
Aturan tersebut antara lain, adanya unsur inovasi, bermanfaat dan dapat digunakan secara massal. Selain itu juga harus memenuhi mitigasi risiko.