Cegah Pro dan Kontra, Kemenhub Godok Aturan Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi
Pro kontara tersebut terkait sanski yang diterapkan kepada pengemudi taksi online yang melanggar aturan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian perhubungan masih menggodok aturan mengenai perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal perhubungan Darat, Cucu Mulyana menyebutkan tujuan utama peraturan agar tidak ada lagi pro dan kontra antara taksi konvensional dan taksi online.
Pro kontara tersebut terkait sanski yang diterapkan kepada pengemudi taksi online yang melanggar aturan.
"Kalau goals itu kan yang jelas ingin supaya tidak memunculkan pro dan kontra, nah sekarang masih muncul pro dan kontra itu," kata Cucu di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Tidak hanya dari segi pengemudi, perubahan perusahaan aplikasi ke perusahaan transportasi itu juga untuk mengatur operasi aplikasi yang selama ini melanggar aturan.
Baca: Pedangdut Cinta Ratu Nansya Jelaskan Kenapa Industri Musik Indonesia Tidak Bisa Dibilang Jatuh
Misalnya Grab dan Go-Car melakukan penerimaan langsung pengemudi yang seharusnya dilakukan oleh badan hukum.
"Nah bagaimana sekarang caranya agar aturan itu bisa mengatur aplikasi, karena langsung merekrut seperti bisa dilakukan perusahaan angkutan umum, maka tumbulah aturan tersebut," papar Cucu.
Cucu membocorkan pada aturan tersebut membahas mengenai aturan yang akan dikenakan kepada perusahaan penyedia jasa taksi online yang sampai saat ini masih dirancang pemangku kepentingan.
"Ya termasuk karena dalam aturan dalam rezim Undang-Undang kan pasti ada sanksi," pungkas Cucu.