Menteri LHK Pastikan Pertamina Dapat Sanksi Administratif Akibat Tumpahan Minyak di Balikpapan
Siti Nurbaya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pertamina (Persero) akibat tumpahan minyak dari pipa
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pertamina (Persero) akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menyebabkan kapal terbakar dan pencemaran lingkungan
Siti Nurbaya juga menegaskan Pertamina harus melakukan kajian mengenai risiko lingkungan.
"Sanksi administratif, untuk RU V Pertamina untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. Juga harus melakukan kajian risiko lingkungan dan audit," kata Siti Nurbaya, saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Sanksi pidana dan perdata juga bisa saja dikenakan kepada Pertamina tetapi masih harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Kan yang perdata belum tahu masih diidentifikasi tapi pasti berlapis kenanya, harus cek betul dampaknya," papar Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menegaskan yang paling utama Pertamina harus melakukan pemulihan di kawasan Balikpapan yang dampaknya tidak hanya di kawasan teluk tapi menyebar ke hutan mangrove hingga membunuh biota yang ada di laut.
"Satu lagi sanksinya dia harus lakukan pemulihan di daerahnya," tegas Siti Nurbaya.
Adapun tumpahan minyak terjadi Sabtu (31/3/2018) lalu yang mencemari kawasan pesisir, termasuk ke perkampungan nelayan dan membuat nelayan kesulitan melaut, karena jalur pelayaran sempat ditutup.
Sekadar informasi, peristiwa tumpahan minyak Pertamina Balikpapan ini mengakibatkan kebakaran kapal yang menelan lima korban jiwa. Tumpahan minyak juga mencermati lingkungan sekitar.