Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban
Sigit mendorong aparat penegak hukum segera melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan pemerintah bisa dikenakan hukuman pidana terkait ambruknya Jembatan Widang jalur pantai utara penghubung Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur tepatnya jalur Babat-Widang.
Sigit mengatakan hal tersebut terdapat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah bisa dipidana karena diduga ada kelalaian. Jembatan itu diketahui merupakan peninggalan Belanda dan berumur tua sehingga sudaj seharusnya diperbaiki atau diganti serta sudah dua kali ambruk.”
“Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut,” ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Menurutnya pemerintah bisa dikenakan Pasal 275 ayat 3 UU LLAJ yang berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.
Baca: Jokowi Yakin, Ekonomi RI 2030 Akan Masuk 10 Besar, Kalau Ada yang Ngajak Pesimis, Jangan Mau
Baca: Politisi PDIP Ini Malah Senang Dilaporkan Kementerian Agama ke Majelis Kehormatan Dewan
Sigit mendorong aparat penegak hukum segera melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
“Penegak hukum harus mengungkap siapa yang seharunya bertanggung jawab. Kalau ditemukan kelalaian untuk melakukan perawatan atau perbaikan harus segera ditindak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur ambruk pada Selasa (17-4) sekitar pukul 10.30 WIB.