Perusahaan Batu Bara Nasional Berkomitmen Penuhi Kebutuhan dalam Negeri
Pengusaha batu bara Tanah Air berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha batu bara Tanah Air berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minimal 25 persen, meski terdapat disparitas harga untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, perusahaan batu bara yang tergabung dalam APBI sudah berkomitmen untuk tetap memasok ke PLN, terutama yang sudah melakukan penandatangan kontrak.
Baca: Lapas Sukamiskin Siap Tampung Terpidana Setya Novanto
"Kami pun sudah mengimbau para anggota untuk mematuhi komitmen ke PLN, bahkan komitmen tersebut disampaikan juga oleh 15 perusahaan anggota kami dalam RDPU dengan Komisi VII DPR awal April lalu," kata Hendra, Kamis (26/4/2018).
Adapun pemerintah baru-baru ini menerapkan harga khusus bagi batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri. Hal tersebut sempat dikhawatirkan mengganggu pasokan untuk dalam negeri karena harga ekspor yang bisa jauh lebih tinggi.
Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.
Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
"Pelaku industri memang menghadapi berbagai tantangan salah satunya dari sisi eksternal yaitu fluktuatifnya harga. Namun di sisi lain, untuk mendukung national interest (kepentingan nasional) kami sepakat terus berkomitmen guna memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri," tutupnya.