Diangkut Pakai Troli, Bos Modern Group Samadikun Hartono Baru Bayar Rp 81 Miliar dari Rp 169 Miliar
Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hari ini, Kamis (17/5/2018) mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.
Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.
Uang tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Baca: Transjakarta Belanja 10 Unit Bus Listrik Tipe Low Floor Buatan MAB
Baca: Pertamina Akan Diwajibkan Jualan Premium di Jawa, Madura dan Bali
Diketahui, Samadikun adalah pengusaha yang juga salah satu pendiri Modern Group yang selama 13 tahun melarikan diri ke China namun kembali dideportasi pada 21 April 2016 oleh Pemerintah China.
Dirinya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Samadikun dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.