Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pernah Dijanjikan 2 Tahun Lalu, Harga Jual Gas untuk 4 Sektor Industri Belum Kunjung Turun

Padahal, janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernah Dijanjikan 2 Tahun Lalu, Harga Jual Gas untuk 4 Sektor Industri Belum Kunjung Turun
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar saat menggelar konferensi pers mengenai ketersediaan premium di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2018) 

Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Empat industri yang belum memperoleh penurunan harga gas, sepertinya harus menerima nasib. Sejauh ini, belum ada sinyal dari pemerintah untuk kembali membahas mengenai penurunan harga gas itu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan supaya empat industri tersebut mengikuti aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan bahwa belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah diterbitkan terkait dengan harga gas itu.

"Gas industri kan sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita usulin di Menteri Perekonomian seperti Perpres (harganya)," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/5/2018).

Asal tahu saja, Sejauh ini baru tiga sektor industri yang harga gas kini maksimal US$ 6 per mmbtu.

Yaitu, industri baja, pupuk dan petrokimia. Sementara empat industri lain yaitu keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas.

Baca: Akuisisi Pertagas oleh PGN Diproyeksikan Selesai Bulan Agustus 2018

Berita Rekomendasi

Padahal, janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu.

Arcandra menambahkan, usulan yang diberikan kepada Menko Perekonomian berkenaan dengan cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut.

Menurutnya, opsi penurunan PNBP tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah karena potensi kehilangan PNBP yang tidak besar.

Namun, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terkait multiplier effect yang bisa didapat dengan menghilangkan PNBP.

Saat ini, dari 80 perusahaan yang berpotensi mendapat penurunan harga gas, terdapat potensi penurunan PNBP sekitar US$ 4 juta.

"Iya jumlah subsidi tidak besar. Jadi setahun tidak signifikan turunnya. Kalau sesuai perpres paling US$ 4 juta. Itu hanya kecil bisa menurunkan harga gasnya," tandasnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas