Bank Indonesia Tetap Buka Layanan Saat Pilkada Serentak 2018
Bank Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia menyatakan tetap akan membukan layanan pada saat pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 Juni 2018.
“Bank Indonesia tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman dalam keterangannya, kemarin.
Kendati demikian, Bank Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.
Hal itu berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
“Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara,” imbuh Agusman.
Seiring dengan hal tersebut, Bank Indonesia tetap melaksanakan seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Baca: Ganjil-Genap Diberlakukan di Pondok Indah, Ini Tanggapan Pengamat
Selain itu, kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.
Bank sentral juga akan melakukan operasi moneter rupiah untuk standing Facilities Rupiah atau fasilitas deposit serta fasilitas lending.
Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti hari kerja normal, kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi.
Adapun, untuk operasi moneter valuta asing (valas), akan ditiadakan pada hari tersebut. Demikian juga dengan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak diterbitkan.
Dengan begitu, Kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2018.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2018 yang menetapkan pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkasa Serentak 2018.