UMKM Minta Pemerintah Ciptakan Aplikasi Permudah Pembukuan Pajak
Maka para pemilik UMKM menyarankan agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menciptakan aplikasi khusus pembukuan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen untuk penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dinilai belum efektif.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Muhammad Ikhsan menyebutkan alasannya karena untuk mendapatkan besaran pajak murah tersebut harus ada pembukuan.
Sedangkan pembukuan pun dinilai sulit dilakukan bagi UMKM dan apabila harus menyewa jasa konsultan pajak dianggap terlalu mahal.
"Nah semuanya diharuskan membuat pembukuan, ya boro-boro kita usaha mikro kecil ada pembukuan, pencatatan aja masuk kantong keluar kantong," ungkap Ikhsan saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Maka para pemilik UMKM menyarankan agar Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menciptakan aplikasi khusus pembukuan yang mana para UMKM hanya tinggal memasukkan angka saja.
Tentunya juga setelah aplikasi tersebut dibuat sosialisasinya diharapkan merata supaya UMKM di seluruh Indonesia bisa menggunakan dan agar target UMKM naik kelas bisa tercapai.
"Pekerjaan rumah (PR) khusus untuk Ditjen Pajak yang mengharuskan pembukuan maka buatlah aplikasi standar Ditjen Pajak untuk diisi dan diaskes dengan mudah bahi para UMKM yang mau membayar menggunakan fasilitas 0,5 persen ini dengan mudah," papar Ikhsan.
Selain itu pemerintah diharapkan memberikan akses pemodalan yang lebih mudah sehingga masyarakat yang ingin membuat usaha menjadi lebih mudah.
"Untuk permodalan khusus usaha mikro gak perlu ada jaminan, gak usah lihat BI checking, kasih duit. Makanya terobosanya duit harus banyak melalui koperasi-koperasi, akan membuat UMKM naik kelas, bukan bikin pembukuan," kata Ikhsan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.