Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri LHK: Saham PT Freeport Dikuasai Indonesia, Lingkungan Makin Terjaga

Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri LHK: Saham PT Freeport Dikuasai Indonesia, Lingkungan Makin Terjaga
ist
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51 % saham PT Freeport Indonesia.

Proses pengambil alihan mayoritas saham Freeport merupakan amanat Presiden Joko Widodo, dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

''Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan,'' kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Kamis (12/7) sambil menambahkan pihaknya akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan.

Menteri Siti mengatakan hal itu dalam acara penandatanganan Pokok-pokok Kesepakatan Divestasi Saham atau Heads of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), Rio Tinto Indonesian Holdings Limited, dan Rio Tinto Nominees Limited, Kamis (12/7) di Jakarta.

MOU FREEPORT DAN INALUM - Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. 
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
MOU FREEPORT DAN INALUM - Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham. Menteri Siti sejak awal telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport. Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

''Selain mengendalikan limbah tailing secara ramah lingkungan, PTFI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan baku industri, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PTFI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya,'' tegas Menteri Siti.

Meski sempat berjalan alot, namun berbagai upaya Pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.'

BERITA REKOMENDASI

'Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang,'' tegas Menteri Siti.

HoA yang ditandatangani ini merupakan langkah maju dan setrategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada tanggal 27 Agustus 2017.

Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia.

Wajib Bangun Smelter

Selain itu PTFI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, Penerimaan Negara secara aggregate lebih besar dibanding melalui penerimaan melalui KK seperti selama ini, dan Perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada tanggal 12 Januari 2018, dimana kedua Pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen.

''Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,'' kata Menteri Siti Nurbaya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas