Rupiah Terus Melemah, Menhub Intensif Bahas Kenaikan Tarif Batas Pesawat
Nilai tukar Rupiah pada perdagangan Jumat (20/7/2018) anjlok 53 poin atau setara 0,37 persen ke posisi Rp 14.495 per dolar AS.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pihaknya mulai membahas kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat terbang menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, bersama Dirjen Perhubungan Udara.
"Dari sejak kemarin dialog dengan Direktur Angkutan Udara untuk mengusulkan harga tertentu dalam satu minggu ini," kata Budi Karya Sumadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Nilai tukar Rupiah pada perdagangan Jumat (20/7/2018) anjlok 53 poin atau setara 0,37 persen ke posisi Rp 14.495 per dolar AS. Depresiasi Rupiah sejak awal tahun tercatat mencapai 7,23 persen.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menyatakan revisi tarif batas bawah maupun tarif atas tiket pesawat kelas ekonomi dimungkinkan jika rupiah terys melemah.
"Kalau batas bawah dikenain berarti batas atas juga. Kita pelajari dulu," ungkap Budi Karya saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Direktur Utama Garuda Indonesia mengatakan pihaknya telah mengajukan kenaikan tarif batas bawah sebesar 10 persen dari yang diterapkan saat ini sebesar 30 atau menjadi 40 persen dari tarif batas atas.
Pahala menjelaskan, sebenarnya Garuda mendapatkan kenaikan pendapatan hingga 30 persen dari tren pelemahan rupiah karena laporan keuangan Garuda menggunakan dolar AS.
Namun pengeluaran Garuda yang transaksinya menggunakan dolar AS juga cukup besar, mencapai hingga 90 persen. Antara lain, untuk biaya sewa pesawat, membeli bahan bakar, maintenance.
Jadi meski ada peningkatan pendapatan, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap keuangan Garuda.