GAPMMI: Harga Susu di Tingkat Peternak Sebaiknya Diserahkan pada Mekanisme Pasar
GAPMMI menilai harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak harus ditentukan lewat mekanisme pasar yang menguntungkan pihak peternak dan i
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak harus ditentukan lewat mekanisme pasar yang menguntungkan pihak peternak dan industri.
"Untuk harga di tingkat peternak, sebaiknya diserahkan pada mekanisme pasar saja," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Saat ini, peternak sapi perah lokal menilai harga jual SSDN terlalu rendah dan tidak bisa menutup Harga Pokok Produksi (HPP) yang dikeluarkan.
Menurut data dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) harga per liter SSDN dengan kualitas terbaik hanya berkisar Rp5.700.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Sementara Tinggal di Samping Kamarnya yang Disegel KPK
Angka ini tidak bisa memberikan nilai tambah bagi para peternak sapi perah lokal sehingga mereka sulit mengembangkan usaha dan mendapatkan keuntungan.
"Kami berharap harga beli susu di tingkat peternak bisa ada di angka Rp 7.500 sampai Rp 7.800. Jika ini bisa tercapai, tentu bisa meningkatkan kesejahteraan para peternak," kata Ketua Umum APSPI Agus Warsito.
Hal tersebut juga diamini oleh GAPMMI, dimana Adhi menilai harga bahan baku di tingkat peternak memang perlu mendapat perhatian khusus.
Pemerintah dan industri perlu memberikan bantuan supaya para peternak mencapai efisiensi dalam melakukan produksi dan menentukan harga jual.
Baca: Kisah Mantan Pecandu Narkoba: Dikeroyok Gara-gara Mencuri hingga Berkali-kali Direhabilitasi di RSJ
"HPP di tingkat peternak tentu perlu mendapat perhatian dan bantuan baik dari pemerintah maupun industri," kata Adhi.
Ini merujuk pada kewajiban melakukan kemitraan antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir dengan peternak sapi perah lokal yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Dalam beleid tersebut, IPS dan Importir diharapkan bisa memberikan bantuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas SSDN yang akan berdampak pada HPP yang lebih terjangkau.