Dicabut Pemerintah, PLN Tak Akan Lagi Nikmati Batubara dengan Harga Khusus
Penetapan harga batubara DMO untuk PLN selanjutnya akan mengikuti harga pasar.
Editor: Choirul Arifin
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Sumber Alam Sekurau di Desa Apung, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Soal pelaksanaan teknis, hingga kini masih terus dibahas, apakah nanti pengusaha dikenakan pajak ekspor atau bea keluar dan dananya dikelola badan tersebut.
"Bisa saja ambil dari royalti, ini kami masih diskusikan," ujar dia.
Namun, Fahmi Radhi Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada menilai, keputusan mencabut patokan harga batubara DMO ke PLN sebagai langkah blunder pemerintah.
"Mau tidak mau PLN akan menaikkan tarif listrik. Ini tak bisa dihindari," ujarnya.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka masih irit bicara soal menanggapi kebijakan ini.
"Saya belum dengar (kalau patokan US$ 70 per ton dicabut)," kata dia.
BERITA REKOMENDASI