ESDM Akan Revisi Aturan Perpanjangan IUPK, Freeport Boleh Ekspor Konsentrat Lagi 1 Bulan Ke Depan.
Jika hari ini IUPK Freeport diperpanjang selama sebulan ke depan, maka Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat hingga 31 Agustus 2018.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Pratama Guitarra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memutuskan nasib perperpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku sementara ke PT Freeport Indonesia hari ini (31/7/2018).
IUPK sementara untuk Freeport akan berakhir pada 31 Juli 2018.
Sejatinya, IUPK sementara Freeport Indonesia telah kedaluarsa pada 4 Juli 2018 dan diperpanjang hingga 31 Juli 2018.
Jika hari ini IUPK Freeport diperpanjang selama sebulan ke depan, maka produsen tambang emas ini bisa kembali mengekspor konsentrat hingga 31 Agustus 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, ESDM memang akan merevisi aturan untuk memperpanjang status IUPK Freeport Indonesia.
Otomatis Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat hingga sebulan ke depan.
Ihwal perpanjangan waktu sebulan, menurut dia, lantaran pemerintah dan Freeport menunggu penyelesaian empat poin negosiasi. Sejauh ini, tersebut belum rampung.
Empat poin negosiasi yang harus diselesaikan adalah divestasi 51% saham Freeport Indonesia, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi serta perpanjangan izin usaha Freeport hingga tahun 2041 mendatang.
Baca: Penumpang di Terminal Transit Bandara Soetta Hari Ini Meluber, Maskapai Diminta Sediakan Bus
Lantaran empat poin tersebut belum selesai, Kementerian ESDM belum bisa memberikan IUPK permanen kepada Freeport Indonesia.
Bambang menjelaskan, beberapa waktu lalu Freeport Indonesia sudah mengajukan perpanjangan IUPK sementara dalam tempo sebulan ke depan (31 Juli-31 Agustus).
Pemerintah tengah mengkaji perpanjangan IUPK sementara Freeport.
"Mungkin perpanjangannya sebulan. Tapi, terserah pak Menteri (Ignasius Jonan). Kami masih evaluasi," terang Bambang, Senin (30/7/2018).
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, pemerintah baru akan menerbitkan status IUPK permanen kepada Freeport Indonesia apabila negosiasi empat poin tersebut sudah selesai, khususnya berkenaan dengan pengambilan 51% saham divestasi.