Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penindakan Terhadap Truk Kelebihan Muatan Mulai Dilakukan Hari Ini

"Mulai 1 Agustus akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penindakan Terhadap Truk Kelebihan Muatan Mulai Dilakukan Hari Ini
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Kegiatan inspeksi Jasa Marga bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI terhadap berat muatan truk di Pintu Tol Kapuk, Jakarta Utara. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% akan diturunkan mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

Tindakan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan pemerintah.

"Mulai 1 Agustus akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, Selasa (31/7/2018).

Masalah ODOL dinilai tengah merugikan negara menyangkut perbaikan jalan. Budi bilang total kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 triliun.

Baca: Ototips: Cara Mengatur Kekencangan Busi Agar Tenaga Mesin Tidak Ngempos

Meski begitu, Kemhub tetap meperhatikan dampak penerapan aturan ODOL.

Pengawasan ODOL yang semakin ketat akan membuat industri perlu menambah angkutan serta akan berdampak pada keterlambatan barang yang akan dikirim ke tangan komsumen.

Berita Rekomendasi

Setelah barang yang berlebih tersebut diturunkan akan dipindahkan ke truk lain untuk diangkut. "Akan diturunkam semuanya tetapi akan tetap dikirim dengan truk lain dan biaya ditanggung pengirim," terang Budi.

Baca: Seri Terbaru Scania New Truck Generation Tak Masalah Mengasup Solar Kotor

Kemhub akan memberikan tenggat waktu selama satu bulan. Bila dalam satu bulan belum juga dilaksanakan, Budi bilang akan dilakukan penahanan atas angkutan ini.

"Denda bisa mencapai Rp 24 juta atau kurungan 1 tahun," ungkap Budi.

Adapun, sejauh ini masih ada dua asosiasi industri yang belum tanda tangan komitmen penerapan aturan ini yakni, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) dan Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Association/IISIA).

Sebelumnya, Wakil Ketua  Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmadja Lookman mengaku siap melaksanakan kebijakan ini.

Namun, dia juga meminta adanya insentif dari pemerintah untuk pengadaan armada truk pengangkutan yang baru.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas