KPPU Soroti Rencana Penerapan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok
Simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai melainkan juga menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo menyoroti rencana Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok sampai tahun 2021.
Simplifikasi tarif cukai memangkas 12 layer tarif cukai saat ini menjadi 5 layer tarif cukai.
Menurut Kordat, simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai melainkan juga menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Alhasil, perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah kebawah lebih rentan.
“Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” katanya di Jakarta, Selasa (13/08/2018).
Baca: Suarakan Local Movement Dukung Musisi EDM Tanah Air
Kebijakan baru itu, sambung dia, berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT karena industri kecil meminta pertolongan kepada industri besar.
“Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” terang Kordat.
Lebih jauh lagi dia menambahkan dampak dari kebijakan itu juga memukul rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.
“Jika kebijakan ini diterapkan maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sedangkan produksi SKT akan terjun bebas. Kenaikan SKM dan SPM limpahan dari penurunan SKT,” beber Kordat.
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai simplifikasi cukai ini menjadi masalah bagi IHT golongan tengah dan kecil.