Kemenhub Akui Peraturan di Angkutan Kapal Belum Diterapkan Maksimal
Kemenhub pun akan fokus untuk meningkatkan kemananan angkutan laut dengan menerapkan scaning atau penyaringan menggunakan xray
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan ini kecelakaan kapal terjadi beruntun di Indonesia mulai dari Kapal Sinar Bangun di Danau Toba maupun Kapal Lestari Maju di perairan Selayar.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Santoso menuturkan sebenarnya sudah banyak aturan yang dibuat untuk mengantisipsai kecelakaan laut.
Namun memang diakui dalam realisasinya, aturan di sektor angkutan laut masih belum efektif dijalankan.
"Aturannya sudah lengkap, tinggal bagaimana penegakan hukum dan implementasi. Saya minta implementasi peraturan dilaksanakan," ungkap Agus saat ditemui di kantor Pelni, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Kemenhub pun akan fokus untuk meningkatkan kemananan angkutan laut dengan menerapkan scaning atau penyaringan menggunakan xray dan detector saat penumpang dan barang masuk ke pelabuhan dan kapal.
Baca: Kemenperin Larang Pelumas Mesin Tidak Berlogo SNI
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Lalu Lintas Laut Kemenhub, Wisnu Handoko, menyebutkan konsep yang serupa dengan yang diterapkan bandara dan stasiun itu akan diuji coba di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Priok terlebih dulu.
Wisnu menyebutkan memang Pelabuhan Priok akan tetap diuji coba karena meski terlihat sudah maju ternyata juga kerap kebobolan saat penyaringan.
"Nanti akan ada pilot project di Tanjung Perak, Priok kalau penyeberangan misalnya di Merak-Bakauheni dan Gilimanuk itu dulu aja tapi benar-benar kita awasi bersama," pungkas Wisnu Handoko.