OJK Bikin Regulasi Fintech, Ini Respons Pelaku Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech).
Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi mendukung berkembangnya industri Fintech di Indonesia.
"Aspirasi dari para pelaku adalah agar industri Fintech ini memiliki rambu-rambu yang clear. Agar (bisnis Fintech) bisa terus sehat dan kuat," ujar Adrian kepada wartawan, Senin (20/8).
Dikatakannya, para pelaku usaha jasa keuangan digital dan pemerintah harus mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di China.
Dimana, banyak pelaku industri fintech yang terpaksa gulung tikar karena tidak adanya regulasi yang jelas. Regulasi di China, kata dia, baru diterbitkan setelah sekian tahun bisnis tersebut berjalan.
"Asosiasi sendiri belajar dari pengalaman di China. Banyak Fintech tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun. Itukan terlalu lama," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada OJK agar aturan yang akan dikeluarkan dapat selaras dengan harapan para pelaku bisnis fintech.
Dikatakan, selama ini pihaknya juga telah dilibatkan dan diakomodir dalam pembahasan pembuatan regulasi.
Baca: Mengandung Babi, MUI Imbau Umat di Kalbar Tunda Imunisasi Vaksin MR
"Sekarang kalau OJK sudah ada aturan terbaru, saya kira isinya sudah sesuai ekspektasi pelaku industri fintech," tuturnya.
Senada, CEO fintech uangteman.com Aidil Zulkifli berharap, aturan yang terbit bisa melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara fintech.
Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.
"Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya
Salah satu hal terpenting, sambung dia, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus fair dan balanced," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.