OJK Bikin Regulasi Fintech, Ini Respons Pelaku Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik
Editor: Fajar Anjungroso
"Setelah tercatat seluruh fintech dimasukan regulatory sandbox, OJK akan menilai bisnis model dan tata kelola Fintech sudah memenuhi syarat atau belum, misalnya dinilai layak bisa beroperasi, ada yang perlu perbaikan, ya diperbaiki dulu, bisa juga nanti yang tidak layak," tuturnya.
Sukarela menjelaskan, intinya, aturan itu tidak membebani perusahaan fintech, namun meminta fintech mengelola secara sehat dan benar serta membuat laporan-laporan secara rutin ke OJK.
“Seluruh proses kami harap datanya bisa transparan, mulai dari data peminjaman, penagihan-penagihan, semua harus akuntabel, transparan, dan adil,” tuturnya.
Mengenai rencana DPR memanggil OJK terkait fintech, Sukarela mengaku belum tahu. “Itu nanti sekertariat (OJK) lah kalau itu,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.