OJK Bikin Regulasi Fintech, Ini Respons Pelaku Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik
Editor: Fajar Anjungroso
Ia menuturkan, pemerintah dapat membuat aturan yang jelas dan stabil bagi para pihak penyelenggara, agar dapat mengatur bisnis dalam jangka waktu panjang.
Aidil melanjutkan, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini.
Kemudian, investasi dari luar negeri di industri keuangan digital juga diyakininya bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.
"Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Mengingat, peluang berkembangnya industri tersebut sangat pesat.
"Aturan itu harus tegas untuk pelaku-pelaku bisnis yang abal-abal dan tidak serius. Banyak pelaku-pelaku dari Cina contohnya, yang illegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," katanya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor.
Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar, Senin (20/8) mengatakan, POJK tentang IKD ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh jenis binis fintech.
Mulai dari Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer/P2P Lending), equity crowdfunding, dan lainnya.
"Aturan baru sudah diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM, hanya nanti belum bisa kita sampaikan. Pada aturan baru seluruh jenis fintech diwajibkan untuk mengikuti tahap pendaftaran sampai perizinan di OJK," ujarnya kepada wartawan.
Lebih rinci, ia mengatakan aturan IKD tersebut juga membahas tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi perusahaan fintech.
“Intinya bahwa IKD harus bertanggung jawab, bermanfaat dan bertanggungjawab kepada konsumen, dan memiliki dampak luas bagi masyarakat,” tutur Sukarela.
Dikatakannya, seluruh fintech wajib mendaftarkan diri di OJK, sehingga pihaknya bisa memetakan mana Fintech yang diawasi OJK dan bukan.