Izin Dua Perusahaan Leasing Ini Dicabut OJK dan Dilarang Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan multifinance sekaligus, dan keduanya dilarang beroperas
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan multifinance sekaligus, dan keduanya dilarang beroperasi mulai 2 Agustus 2018.
Mereka adalah PT Garishindo Buana Finance Indonesia dan PT Prioritas Radithiya Multifinance.
Merujuk siaran pers OJK Selasa (21/8), bahwa pencabutan izin usaha PT Garishindo Buana Finance Indonesia melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018.
Pencabutan itu dilakukan karena perusahaan pembiayaan ini tidak menyampaikan laporan rencana untuk menyelesaikan masalah financing to asset ratio yang paling rendah sebesar 40%, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca: Tiba di Surabaya, Personel Boyzone Blangkongan dan Pegang Merah Putih
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OJK melarang Garishindo Buana Finance Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan ini dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah sebagai nama perusahaan, sebagaimana ketentuan pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Garishindo Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Gedung Teja Buana Lantai 1, Jalan Menteng Jaya Nomor 29, Jakarta Pusat.
Sementara pencabutan izin usaha PT Prioritas Radithiya Multifinance sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018.
Pencabutan izin tersebut, karena perusahaan pembiayaan ini tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan yaitu, yang pertama, pasal 14 ayat (1) dan (2), pasal 16 ayat (2), pasal 19, pasal 52 ayat (1), serta pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Kedua, pasal 2 ayat (1) PPOJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Ketiga, pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Prioritas Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan ini dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan, sebagaimana pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan ini beroperasi di Menara Imperium lantai 11, Mentropolitan Kuningan Superblok Kav.1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Ini dua perusahaan multifinance yang dicabut izinnya