Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendag Tambah Impor Garam dan Gula Mentah, Ini Respons Ketua DPR

Menurutnya, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita itu harus menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kemendag Tambah Impor Garam dan Gula Mentah, Ini Respons Ketua DPR
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti keputusan Kementerian Perdagangan soal impor garam dan gula mentah. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita itu harus menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

“Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Bamsoet juga meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam menjadi rendah. “Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.

Selain itu Bamsoet juga mengingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Harapannya, langkah itu bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Ia juga menyoroti keputusan Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018.

Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

Berita Rekomendasi

“Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” kata dia.

Kementan dan Kemendag, lanjut politisi Partai Golkar ini lagi, harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum mengeluarkan izin impor gula. Tujuannya menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.

Harapannya Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) lain bergerak di pergulaan. “Agar menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas