Menhub Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Jadi 35 Persen
Besaran tersebut naik 5 persen dari batas tarif yang berlaku saat ini sebesar 30 persen.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sudah menentukan besaran kenaikan tarif batas bawah pesawat untuk diusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim) yang membawahi Kemenhub.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan usulan tarif adalah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Besaran tersebut naik 5 persen dari batas tarif yang berlaku saat ini sebesar 30 persen.
"Naikin bawahnya saja, jadi 35 persen, tambah 5 persen," ungkap Budi Karya saat ditemui usai acara Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan, di Graha CIMB, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Adanya kenaikan tarif karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak dunia yang memengaruhi tarif bahan bakar pesawat.
Baca: Sebentar Lagi Piaggio Produksi Massal Skuter Listrik Seharga Rp 100 Jutaan
Adapun usulan kenaikan tersebut sudah memasuki tahapan sosialisasi di Menkomaritim.
"Lagi di exercise karena kita perlu sosialisasi melalui menko maritim," ungkap Budi Karya.
Besaran tarif yang dinaikkan ini memang dibawah yang diusulkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau National Carries Association (INACA) yang inginnya naik menjadi 40 persen.
Namun Budi Karya beralasan kenaikan 35 persen disesuaikan dengan perhitungan khusus yang dilakukan pemerintah.
"Ya kan kita pakai hitungan," ungkap Budi Karya.