Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Jadi 35 Persen

Besaran tersebut naik 5 persen dari batas tarif yang berlaku saat ini sebesar 30 persen.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menhub Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat Jadi 35 Persen
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Petugas memeriksa tiket pesawat elektronik di pintu masuk Terminal II-F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (3/3/2015). Mulai 1 Maret 2015, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu menghapus loket penjualan tiket. Loket yang ada difungsikan untuk pelayanan cetak tiket atau pengubahan jadwal penerbangan bagi calon penumpang. WARTA KOTA/ALEX SUBAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sudah menentukan besaran kenaikan tarif batas bawah pesawat untuk diusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim) yang membawahi Kemenhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan usulan tarif adalah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Besaran tersebut naik 5 persen dari batas tarif yang berlaku saat ini sebesar 30 persen.

"Naikin bawahnya saja, jadi 35 persen, tambah 5 persen," ungkap Budi Karya saat ditemui usai acara Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan,  di Graha CIMB, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).

Adanya kenaikan tarif karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak dunia yang memengaruhi tarif bahan bakar pesawat.

Baca: Sebentar Lagi Piaggio Produksi Massal Skuter Listrik Seharga Rp 100 Jutaan

Adapun usulan kenaikan tersebut sudah memasuki tahapan sosialisasi di Menkomaritim.

"Lagi di exercise karena kita perlu sosialisasi  melalui menko maritim," ungkap Budi Karya.

Berita Rekomendasi

Besaran tarif yang dinaikkan ini memang dibawah yang diusulkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau National Carries Association (INACA) yang inginnya naik menjadi 40 persen.

Namun Budi Karya beralasan kenaikan 35 persen disesuaikan dengan perhitungan khusus yang dilakukan pemerintah.

"Ya kan kita pakai hitungan," ungkap Budi Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas